TATA CARA LAYANAN

1.Pemohon Datang langsung Ke Kantor Wali Nagari Inderapura utara pada jam pelayanan Kantor

2.Pemohon Bisa memohon informasi/Layanan Kepada Petugas Registrasi

3.Petugas Registrasi melakukan Pembuatan terhadap pemohonyang di tanda tangi oleh Wali Nagari.

4.kemudian petugas Registrasi memberikannya kepada Pemohon kembali.