SK PPID
Tugas :
- Menyusun daftar informasi publik di nagari
- Penyediaan, penyimpanan,dan pendokumentasian informasi;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat sederhana;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses olehmasyarakat;
- Menyusun laporan layanan informasi;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Wali Nagari Hadiri Launcing Aplikasi Salam Sinar dan Website Kecamatan
Jelang Idul Fitri Jalan Kabupaten di Perbaiki dengan Swadaya Masyarakat
Sertijab wali Nagari Inderapura utara
Pelatihan Banus Nagari sekabupaten Pesisir selatan