SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
- Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi.
- Menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
- Diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
- Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi
- Melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Wali Nagari Hadiri Launcing Aplikasi Salam Sinar dan Website Kecamatan
Jelang Idul Fitri Jalan Kabupaten di Perbaiki dengan Swadaya Masyarakat
Sertijab wali Nagari Inderapura utara
Pelatihan Banus Nagari sekabupaten Pesisir selatan