Pemerintah Nagari Inderapura utara beserta Bamus Nagari Inderapura utara melakukan musyawarah bersama membahas perihal penerimaan hamban rumah tangga miskin dan rumah tidak layak huni,dimana dalam musyawarah ini di tetapkan 13 penerima jamban sesuai dengan APB Nagari Tahun 2023 sedangkan untuk Rumah tidak layak huni terdiri dari 2 orang penerima manfaat.untuk penetapan nya dibagi menjadi 2 kampung antara kampung lubuk betung tengah dan juga kampung lubuk betung hilir.alhamdulilah pada kesempatan ini musyawarah berjalan lancar dan sukses.